Presidential Threshold 20 Persen, PKS Buat Strategi Ikut Pilpres

DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Pemilu Kamis, 21 Juli 2017 malam. Dalam UU ini diputuskan presidential threshold 20-25 persen.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Jul 2017, 13:14 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengutuk aksi penyerangan Mapolda Sumut yang dilakukan dua orang bersenjata.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, PKS akan tetap mengajukan calon presiden dan wakil presiden, meskipun jika nanti Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu, yang rencananya akan diajukan oleh sejumlah partai.

Hidayat mengatakan, kemungkinan partainya akan berkoalisi dengan partai politik lainnya untuk bisa memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang telah ditetapkan dalam UU Pemilu yakni 20-25 persen.

"Memang hanya akan ada dua pasangan calon, tidak akan ada tiga calon. Yang cukup itu jika Gerindra dengan PKS atau Gerindra dengan PAN atau juga dengan Demokrat," ucap Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Kendati demikian, Hidayat belum dapat memastikan apakah partainya akan berkoalisi dengan Gerindra atau tidak.

"Kami berharap menang (uji materi), bisa lebih banyak dan bisa berkoalisi dengan siapapun. Tapi kalau dipaksakan tetap 20 persen, kami harus berkoalisi," ujar dia.

DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Pemilu Kamis, 21 Juli 2017 malam. Dalam UU yang baru ini, diputuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20-25 persen.

Sedangkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen. Sistem pemilihan dilakukan terbuka dengan jumlah keterwakilan dapil 3-10 kursi, dan metode konversi suara saint lague murni.

Sementara Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, dan PKS menginginkan presidensial threshold 0 persen.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya