Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan siap menghadapi gugatan yang rencanya akan dilakukan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait pencabutan status badan hukumnya oleh pemerintah.
"Kita siap untuk berperkara, siap untuk melayaninya," tegas Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Advertisement
Politikus PDIP itu pun tak ambil pusing soal rencana HTI dan ormas lainnya yang melayangkan judical review atau uji materi atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Ini kan negara hukum, orang-orang yang merasa tidak setuju, boleh-boleh saja. Mereka yang menilai bahwa apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan UU, silakan," jelas Yasonna.
Namun begitu, sejak resmi dicabut status badan hukumnya, HTI tidak boleh lagi melakukan kegiatan apa pun yang mengatasnakaman ormas tersebut.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, segala kegiatan yang dilakukan atas nama HTI tidak boleh lagi dilaksanakan. Kalau masih nekat melaksanakan kegiatan akan dianggap melanggar hukum.
"Itu namanya melawan hukum," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Setiap warga negara, lanjut Menko Polhukam, memiliki kewajiban mematuhi aturan hukum. Ketika memaksakan diri melakukan hal yang melanggar hukum, tentu akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
"Itu urusan polisi," ucap Wiranto.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila. Keputusan itu dibacakan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Harris di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Surat keputusan pencabutan badan hukum HTI, kata Freddy, telah dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Saksikan video menarik di bawah ini: