Liputan6.com, Jakarta - DPR rampung membahas Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Paripurna sepakat menggunakan angka ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen.
Dengan keputusan ini, DPR berarti menyetujui usulan pemerintah soal RUU Pemilu. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghormati keputusan legislator itu.
Advertisement
"Kita sangat menghormati apa yang sudah diputuskan oleh DPR sampai tengah malam tadi," kata Jokowi usai menghadiri penutupan Rakernas PPP di Ancol, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memantau terus perkembangan perjalanan RUU Pemilu dari pembahasan di pansus sampai paripurna yang digelar hingga dinihari. Dia percaya, dengan keputusan ini, sistem demokrasi di Indonesia semakin baik.
"Pemerintah percaya bahwa sistem demokrasi yang kita jalankan berjalan dengan baik," imbuh Jokowi.
Pembahasan RUU Pemilu akhirnya berakhir dengan voting di Paripurna DPR. Hanya saja, ada 4 partai yang keluar (walk out) dan tidak ikut dalam voting. Mereka adalah Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Meski begitu, voting tetap dilakukan. Hasilnya, anggota DPR yang hadir dalam voting sepakat menerima skema dan draf pemerintah dan mengesahkannya menjadi undang-undang.
Saksikan video berikut ini: