Fahri Hamzah: Belum Tentu UU Pemilu Permudah Jokowi di 2019

Sebelumnya, anggota dewan menyetujui presidential threshold di UU Pemilu menjadi 20-25 persen.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Jul 2017, 17:25 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menjadi pembicara diskusi publik "Menyikapi Tabir Aktor Politik Penunggang Demo 4 November di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (8/11). (Liputan6.com/JOhan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah optimistis pengesahan Undang-Undang (UU) Pemilu tidak akan mempermudahkan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk kembali maju pada Pilpres 2019. Anggota dewan, sebelumnya, menyetujui ambang batas bagi parpol untuk mengajukan calon presiden (presidential threshold) menjadi 20-25 persen.

"Kita enggak tahu nasib Pak Jokowi, bisa jadi juga enggak dapat tiket (maju pilpres). Siapa bilang dapat tiket? Belum tentu," ucap Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Mantan politikus PKS ini menyatakan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, lebih mempunyai peluang tinggi untuk maju di Pilpres 2019 dibandingkan mantan Wali Kota Surakarta tersebut. Sebab, kata dia, Prabowo mempunyai pengaruh besar di partainya.

"Tidak ada jaminan untuk Pak Jokowi. Kalau Pak Prabowo, modal itu real ada di tangannya," ujar Fahri.

Sebelumnya, pengesahan RUU Pemilu diwarnai dengan walkout-nya empat fraksi di DPR, yakni Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS. Mereka meninggalkan ruang rapat paripurna dan tidak mengikuti opsi voting pengesahan RUU Pemilu.

Mereka menyepakati voting RUU Pemilu dilakukan pada Senin 24 Juli mendatang.

Meski begitu, voting tetap dilakukan. Hasilnya, anggota DPR yang hadir dalam voting sepakat menerima skema dan draf pemerintah dan mengesahkannya menjadi undang-undang.

Saksikan video berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya