Mobil Sedan Tak Akan Jadi Barang Mewah Lagi

Diketahui, pajak untuk sedan adalah 30 persen. Sedangkan untuk MPV dan SUV hanya 10 persen.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Jul 2017, 20:13 WIB
Diketahui, pajak untuk sedan adalah 30 persen. Sedangkan untuk MPV dan SUV hanya 10 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan akan segera melakukan perubahan regulasi, terhadap pajak mobil sedan. Dia menuturkan akan menyetarakan pajak sedan dengan mobil jenis SUV dan MPV.

Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, maka dia memandang sedan sebentar lagi posisinya tidak akan menjadi barang mewah lagi. Hal ini, lanjutnya, adalah bagian dari perkembangan roadmap otomotif Indonesia. Diketahui, pajak untuk sedan adalah 30 persen. Sedangkan untuk MPV dan SUV hanya 10 persen.

"Ada beberapa regulasi yang akan disesuaikan. Pertama sekarang kan ada pembedaan antara mobil yang SUV atau MPV dengan sedan. Nah sedan memang dulu pada regulasi didorong, sedan termasuk barang mewah, tetapi sekarang posisi sedan tidak mewah lagi," kata Airlangga usai mengadakan rapat dengan Wapres Jusuf Kalla dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo), di kantor Wapres, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Dia melanjutkan, perubahan regulasi ini sudah dibicarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, dengan diubahnya aturan tersebut, maka akan membuka peluang industri otomotif untuk memproduksi sedan.

"Ini sudah dibicarakan dengan Menkeu untuk disamakan antara MPV, SUV, dan sedan. Sehingga nanti industri otomotif bisa memproduksi sedan," jelas Airlangga.

Pasar mobil sedan sangat bagus di luar negeri. Sehingga ini jelas membuka peluang untuk menaikkan ekspor.

"Sedan ini memiliki pasar yang bagus di luar negeri. Kalau bicara tahun ini, eskpornya dibandingkan dengan tahun lalu untuk kuartal pertama meningkat 30 persen. Kalau ini kita memproduksi sedan potensi naiknya lebih tinggi lagi," Airlangga.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya