Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini Andi Zulkarnaen Mallarangeng dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Advertisement
Sebelumnya, Jaksa KPK Ali Fikri sempat mengatakan eksekusi terhadap Choel Mallarangeng akan dilakukan pekan ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta terhadap Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dari penghitungan BPK, Choel terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
Choel bersama kakaknya Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menpora era Presiden SBY ikut mengarahkan proses pengadaan barang jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada 2009. Choel pun berperan memenangkan perusahaan tertentu tanpa memenuhi persyaratan.
Choel Mallarangeng dan Andi Mallarangeng dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Uang itu diperoleh dari sejumlah pihak yang diuntungkan.
Uang itu diterimanya melalui mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dan pejabat PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang mengerjakan proyek. Uang senilai Rp 7 miliar yang diperoleh Choel Mallarangeng dan diduga mengalir dari korupsi itu sudah dikembalikan ke KPK.
Saksikan video menarik di bawah ini: