Dilema Pemerintah Turunkan Batas Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak

Kementerian Keuangan sedang mengkaji penerapan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sudah dinilai terlalu tinggi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Jul 2017, 20:48 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji penerapan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini sudah dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN.

Opsinya menggunakan basis upah minimum provinsi (UMP) di daerah. Hal ini dilakukan karena pemerintah selama ini tidak pernah mengambil kebijakan penurunan PTKP untuk mengembalikan basis pajak dan penerimaan pajak.

"Kalau satu kewajiban diturunkan, PTKP diturunkan berarti kemampuan pajaknya meningkat, tapi kalau PTKP dinaikkan, daya beli meningkat," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Revisi penerapan batas PTKP berdasarkan UMP atau lainnya, Hadiyanto mengakui, masih dikaji Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Overall dan lainnya sedang dilihat secara komprehensif dikaji mana yang paling tepat untuk Indonesia dalam menolong pertumbuhan ekonomi, investasi, termasuk memperhatikan daya beli masyarakat, termasuk sektor mikro," jelas dia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah tidak akan menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.

"PTKP dalam sejarahnya belum pernah diturunkan," tutur dia saat dihubungi Liputan6.com.

Hestu Yoga menuturkan, jika sekarang pemerintah menurunkan PTKP sesuai dengan UMP, dampaknya akan ‎menaikkan penerimaan pajak. Namun, di sisi lain justru akan menggerus daya beli masyarakat.

"Kalau sekarang (PTKP) disesuaikan dengan UMP‎, padahal PTKP saat ini jauh di atas UMP, dampak ke penerimaan pajak naik, tapi juga akan mengurangi daya beli masyarakat," ujar dia.

"Untuk saat ini, setidaknya Ditjen Pajak tidak menginginkan adanya kenaikan PTKP lagi tapi juga bukan berarti pemerintah akan menurunkan PTKP saat ini," Hestu Yoga menambahkan.

Sebelumnya, batas PTKP di Indonesia saat ini cukup tinggi karena ada kenaikan PTKP cukup signifikan dalam periode dua tahun terakhir (2015-2016), masing-masing 50 persen ‎dari tahun sebelumnya.

Akibatnya, pemerintah kehilangan sekitar sekitar 3,6 juta wajib pajak (WP) terdaftar yang karena termasuk WP yang bebas dari pungutan pajak karena penghasilannya di bawah PTKP. Sedangkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 berkurang lebih dari Rp ‎20 triliun di tahun ini.

"Dibanding negara ASEAN, PTKP kita yang paling tinggi, walaupun pendapatan per kapita kita relatif lebih rendah dari Malaysia, Thailand, bahkan dengan Singapura sekalipun. Indonesia menerapkan PTKP yang tinggi," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya