Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya masih fokus menangani orang-orang yang diduga terlibat dalam korupsi e-KTP.
Menurut Laode, dalam proses mendalami perkara tersebut, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menjerat korporasi sebagai tersangka.
Advertisement
"Ya, kan setiap kasus itu bisa orangnya dulu bisa korporasinya dulu," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juli 2017.
Khusus untuk e-KTP, kata Laode, KPK masih fokus terhadap perorangan yang diduga menikmati uang haram e-KTP. Namun, pihaknya tetap mencari bukti permulaan yang cukup untuk menjerat korporasi.
"Kan saat ini lidiknya masih berjalan. Dilihat bahwa korporasinya berperan sangat penting, dapat keuntungan banyak dari e-KTP itu, maka tidak tertutup kemungkinan KPK menyasar pada korporasinya," dia menegaskan.
Laode mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani korporasi. KPK memungkinkan menjerat korporasi sebagai tersangka korupsi, setelah terbitnya Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi pada akhir 2016.
"Kami di KPK sekarang membentuk tim khusus untuk penyelidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tanggung jawab pidana korporasi," Laode menandaskan.
Dalam dakwaan, tuntutan, dan putusan terhadap dua pejabat Ditjen Kemendagri Irman dan Sugiharto, hakim menyebut korupsi e-KTP menguntungkan Perum PNRI Rp 107 miliar, PT Sandipala Arthaputra Rp 145 miliar, PT Mega Lestari Unggul 148 miliar, PT LEN Industri Rp 3,4 miliar, PT Sucofindo Rp 8,2 miliar, dan PT Quadra Solutions Rp 79 miliar.
Saksikan video menarik berikut ini: