Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Ilegal di Sulawesi Selatan

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar kasus peredaran obat ilegal beromzet miliaran rupiah.

oleh INDOSIAR diperbarui 22 Jul 2017, 13:26 WIB
Ilustrasi kapsul obat. (Sumber Max Pixel via Creative Commons)

Patroli Indosiar, Sulawesi Selatan - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar kasus peredaran obat ilegal beromzet miliaran rupiah dan menyita ratusan jenis obat berbagai merk yang sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Polisi menangkap pemilik dan pengedar obat berbahaya tersebut.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar (22/7/2017), ratusan ribu jenis obat yang tergolong dalam obat daftar G dari berbagai merk, serta vitamin disita dari sebuah gudang penyimpanan di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan oleh petugas gabungan Polda Sulsel dan Polres Gowa. Obat-obat beromzet Rp 1,2 miliar tersebut dinilai ilegal dan berbahaya, lantaran tidak memiliki izin Badan POM.

Obat daftar G adalah jenis obat berbahaya, sehingga harus mendapat resep dari dokter bagi pembeli.

Polisi menangkap dua pelaku, yakni Kasmin selaku pengedar dan Alex sebagai pemilik obat. Obat-obat ilegal tersebut terbongkar setelah ada lapora warga yang resah dengan maraknya peredaran obat di wilayah Gowa.

Sampai saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan peredaran obat ilegal di wilayah Sulawesi Selatan. Polisi mengimbau warga untuk memperhatikan adanya izin dari badan POM yang tertera pada obat yang dibeli, sehingga tidak menjadi korban peredaran obat ilegal.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya