Liputan6.com, Jakarta Kasus narkoba yang menjerat Pretty Asmara cukup serius. Karena dalam kasus tersebut, Pretty diduga bukan sebagai pemakai, tapi juga pengedar. Seperti diketahui, hukuman bagi pengedar narkoba jauh lebih berat daripada pemakai.
Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Pretty Asmara mengakui bahwa kliennya memesan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan juga happy five (H5) saat ditangkap bersama tujuh teman artis wanitanya, Minggu (16/7/2017). Namun menurut Ramdan, Pretty Asmara dijebak oleh pria berinisial AL yang kini masih buron.
Baca Juga
Advertisement
"Memang yang pesan barang itu kan Pretty, tapi orang yang memesan dan baru dikenal dua hari (AL) itu kabur," kata Ramdan Alamsyah, saat dihubungi via telpon, Sabtu (22/7/2017).
Bagi Ramdan Alamsyah, kliennya hanya sedang ketiban sial. "Jadi begini lho, Pretty itu kan cuma ketiban sial aja," ucap Ramdan Alamsyah.
Meski begitu, Ramdan Alamsyah akan berusaha sekuat tenaga agar Pretty Asmara mendapat hukuman seringan mungkin. "Ya kita sih berharapnya begitu (hasil baik). Tapi kan kita ikuti prosesnya gimana nanti," ujar Ramdan Alamsyah.
Pretty Asmara ditangkap Satuan Narkopa Polda Metro Jaya, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Utara, Minggu (16/7/2017). Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu bungkus klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi, dan 38 butir happy five.
Tak sendiri, Pretty Asmara ditangkap bersama satu bandar yang bernama Hamdani alias Dani dan tujuh teman wanitanya yang berinisial SS, EY, ES, MA, AH, GL, dan DW.
Simak Video Menarik di Bawah Ini: