Polri Sebut Penyidikan Korupsi Turap di Kaltim Dihalang-halangi

Polri menelusuri dugaan korupsi dan praktik pinjam bendera yang dilakukan kontraktor pembangunan sheet pile atau turap di Sesayap, Kaltim.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Jul 2017, 18:29 WIB
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menelusuri dugaan korupsi dan praktik pinjam bendera yang dilakukan kontraktor pembangunan sheet pile atau turap di kawasan Sesayap, Kalimantan Timur. Saat akan mengamankan sejumlah dokumen, penyidik menduga adanya upaya menghalangi dari pihak komisaris perusahaan.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Akhmad Wiyagus menyampaikan, kasus tersebut ditindaklanjuti berdasarkan laporan dengan LP Nomor LP/31/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017. Saat ini, statusnya pun telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus tersebut bermula saat pemilik pekerjaan yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan Kalimantan Timur mengadakan tender proyek pembangunan sheet pile di Sesayap dan Sesayap Hilir.

Nilai dari proyek tersebut, sesuai dengan kontrak, sebesar Rp 169 miliar untuk kawasan Sesayap dan Rp 168 miliar di Sesayap Hilir. Total uang negara yang digelontorkan sebanyak Rp 337 miliar.

Masalah pun muncul. Praktik pinjam bendera diduga dilakukan dalam proyek tersebut. Sebab, proyek di kawasan Sesayap tidak dikerjakan oleh perusahaan pemenang tender.

"Kontraktor pelaksana untuk kawasan Sesayap adalah PT Waskita-Luhribu KSO. Sementara untuk kawasan Sesayap Hilir adalah PT Dharma Perdana Muda. Tapi kemudian oleh kontraktor di kawasan Sesayap, justru pelaksanaannya bukan oleh PT pemenang tender," tutur Wiyagus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (22/7/2017).

Menurut dia, dari situ, penyidik melakukan pengembangan dan terindikasi adanya praktik penyelewengan selisih harga atau mark up dengan memberikan bayaran kepada tim pelaksana dari pembangunan sheet pile di wilayah Sesayap.

Kecurigaan meningkat saat penggeledahan pada Selasa 18 Juli 2017 di tiga perusahaan, yakni PT Luhribu Naga Jaya di Samarinda dan dua konsultannya PT Super Teknik Consulindo dan PT Mitra Jasa Bina Pratama di Tarakan.

"Dokumen yang disita hanya dokumen terkait dengan perencanaan dan pengawasan saja. Sementara dokumen terkait (adanya dugaan korupsi dan pinjam bendera), telah disembunyikan oleh komisaris. Kinerja dan kerja petugas terhalangi oleh mereka," jelas Wiyagus.

Pada Kamis 20 Juli 2017, penggeledahan pun juga dilakukan di kantor Dinas PU dan Dishub Timur dan mereka kooperatif. Penyidik menyita dokumen terkait rencana pengadaan, konsultansi rencana dan pengawasan, kontrak, berkas Bendahara Umum Daerah (BUD) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan dokumen-dokumen pembayaran.

"Apa pun alasan dan rintangannya, kasus ini bakal terus berlanjut karena ada kerugian negara. Kini Badan Pemeriksa Keuangan juga telah bekerja sama untuk menghitung nilai kerugian negara itu," Wiyagus menandaskan.

 

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya