Liputan6.com, Jakarta Kasus penggerebekan gudang beras di Bekasi, yang diduga memalsukan atau mengoplos beras subsidi menjadi beras premium, menyeret nama mantan Menteri Pertanian Anton Apriyantono.
Dalam situs tigapilar.com, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi menteri di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu tertulis sebagai sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen.
Advertisement
PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) sendiri merupakan induk perusahaan PT Indo Beras Unggul (IBU), pemilik gudang beras yang digerebek Tim Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan dan Operasi Penurunan Harga Beras Mabes Polri, Kamis 20 Juli lalu.
PT IBU diduga telah memalsukan atau mengoplos beras subsidi menjadi beras bermerek dan berkualitas.
Dihubungi Liputan6.com, Sabtu (22/7/2017), Anton membantah tuduhan itu.
"Itu fitnah besar. Jelas tidak benar. Apa definisi mengoplos? Kami kan menjual merek dengan kualitas tertentu, bukan varietas tertentu," kata Anton.
Dia juga menyangkal perusahaan, tempatnya bergabung 3 atau 4 tahun lalu itu,telah merugikan negara terkait kasus pemalsuan itu.
"Kalau dibilang negara dirugikan, dirugikan di mananya? Apalagi sampai bilang ratusan triliun, lha wong omzet beras TPS saja hanya 4 triliun per tahun, lagi-lagi pejabat negara melakukan kebohongan publik," ucap dia.
Terkait kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigjen Agung Setya membenarkan Anton sebagai dewan komisaris. Dia juga mengatakan pihaknya akan memeriksa orang-orang yang terlibat didalamnya.
"Kita urut dari bawah dulu," jawab Agung saat ditanya rencana pemeriksaan.
Anton sendiri meminta sebelum pemeriksaan, tuduhan dugaan pemalsuan beras subsidi itu dikonfirmasi dulu.
"Sebelum melakukan itu tolong konfirmasi dulu tuduhannya, dikaji ulang," pinta Anton Apriyantono.
Gudang beras milik PT IBU digerebek Kamis, 20 Juli malam. Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Dalam penggerebekan itu, ikut serta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Saksikan video menarik di bawah ini: