Liputan6.com, Kupang - Operasi pencarian terhadap Rinta Paul Mukkam, 30, warga negara asal Singapura yang tenggelam ketika melakukan penyelaman di perairan Gillilawa Laut, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, secara resmi dinyatakan ditutup. Seiring penutupan ini korban dinyatakan hilang.
"Selama 10 hari tim SAR gabungan melakukan pencarian namun hasilnya nihil, sehingga operasi pencarian dilakukan Basarnas bersama tim SAR gabungan dinyatakan ditutup," kata Kepala kantor Basarnas Kupang, Ketut Gede Ardana di Kupang, Sabtu (22/7/2017), dilansir Antara.
Pencarian dilakukan tim SAR gabungan terdiri dari unsur TNI AL, Kepolisian, TNI AD, Basarnas NTB, Basarnas Kupang dan serta Basarnas Labuan Bajo serta sejumlah penyelam profesional dimiliki beberapa kapal pesiar sudah sangat maksimal. Proses pencarian yang berlangsung selama 10 hari sejak Kamis 13 Juli 2017 melibatkan 90 orang anggota SAR.
Baca Juga
Advertisement
"Kita sudah mengerahkan semua unsur dalam pencarian ini.Bahkan lokasi pencarian tidak saja dilakukan di lokasi kejadian tempat korban melakukan penyelaman tetapi areal pencarian diperluas ke wilayah perairan pulau Komodo namun tidak menemukan adanya tanda-tanda korban ditemukan," kata Ardana.
Ia mengatakan, pencarian korban juga dipantau perwakilan Kedutaan Besar Singapura serta diikuti satu orang keluarga korban yaitu Roy Mukkam. Menurut dia, operasi pencarian terhadap korban yang sudah berlangsung selama 10 hari sudah tidak efektif dan kemungkinan korban ditemukan sangat kecil.
"Kecil kemungkinan korban ditemukan sehingga kami memutuskan operasi pencarian dihentikan," tegas Ardana.
Rinta Paul Mukkam hilang ketika melakukan diving di perairan Gillilawa Laut, di perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis 13 Juli 2017 pukul 11.40 Wita. Korban bersama 15 orang wisatawan dari sejumlah negara melakukan diving di perairan sekitar pulau Komodo untuk menikmati keindahan alam bawah laut Gillilawa Laut.
Para wisatawan melakukan diving hingga kedalaman lima meter didampingi sejumlah penyelam yang terlatih dalam melakukan penyelaman. Namun ketika hendak melakukan penyelaman kedua dengan kedalaman dua meter, korban yang sudah 300 kali melakukan penyelaman di sejumlah perairan di Indonesia menolak didampingi penyelam profesional.