Hari Anak Nasional, KPAI Ingatkan Jangan Viralkan Video Kekerasan

Menurut KPAI, penyebaran video kekerasan anak merupakan pelanggaran hukum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Jul 2017, 12:40 WIB
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh (Liputan6.com/Yoppy Renato)

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar pada Hari Anak Nasional yang jatuh hari ini dijadikan momentum masyarakat untuk lebih peduli terhadap yang terjadi di dunia maya. Salah satunya dengan tidak memviralkan kasus kekerasan atau bullying (perundungan) yang menimpa anak-anak.

Ketua KPAI Asrorun Ni'am Soleh mengatakan, respons masyarakat terhadap isu anak semakin baik. Namun belum sepenuhnya senapas dengan spirit perlindungan anak.

"Banyak viral kasus-kasus anak di-share ke berbagai kalangan dengan semangat agar mendapatkan banyak atensi. Padahal, penyebaran video kekerasan anak merupakan pelanggaran hukum. KPAI meminta untuk tidak terus memviralkan video kekerasan, bullying," ucap Asorun dalam keterangannya, Minggu (23/7/2017).

Dia menuturkan, meski mendapatkan atensi dari banyak pihak, hal ini membawa dampak kerugian. Bukan hanya bagi korban, juga pelaku dan anak-anak Indonesia lainnya.

"Karena akan semakin merugikan anak, baik korban maupun pelaku," jelas Asrorun.

Di lain sisi, soal pelaku kekerasan yang masih anak-anak, juga perlu penanganan khusus dan jangan disamakan dengan orang dewasa. Harus menggunakan cara pendekatan berbeda.

"Jangan sampai langkah yang diambil mengedepankan pendekatan punitif yang justru mematikan masa depan anak, menghilangkan hak dasarnya, serta semakin mendorong anak untuk terus melakukan tindakan yang salah tanpa upaya pemulihan," tandas Ketua KPAI Asrorun Ni'am.

Kebijakan yang ditempuh pun tidak boleh emosional. Miasalnya, kata Asrorun, seperti memecat atau mencabut KJP (Kartu Jakarta Pintar) dan sejenisnya

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya