Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pemberangkatan ibadah umrah program promo “ Travel” berujung pada penutupan sejumlah kantor perusahaan penyedia jasa perjalanan umrah tersebut. Meski demikian, kuasa hukum “First Travel” menegaskan, biro perjalanan itu tetap berjalan normal dan melayani pelanggan pada hari dan jam kerja.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Minggu (23/7/2017), satgas waspada investasi OJK menghentikan kegiatan perhimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin, yang dilakukan 11 perusahaan. Salah satunya biro perjalanan umrah, PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Advertisement
Secara resmi, OJK melarang pemberangkatan jemaah umrah melalui jalur promo “First Travel” sejak 18 Juli 2017. Biro perjalanan tersebut juga dilarang membuka pendaftaran penawaran promo umrah seharga Rp 14.300.000, yang bermasalah tersebut.
Meski beberapa kantor “First Travel” menempelkan pengumuman pindah operasional, kuasa hukum “First Travel”, Niru Anita Sinaga, menegaskan kantor biro perjalanan “First Travel” tetap berjalan normal. Pelayanan terhadap pelanggan tetap buka pada hari dan jam kerja.