Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menambah masa penahanan Muhammad Hidayat Simanjuntak, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan Hidayat akan ditambah 40 hari ke depan.
"Penahanannya diperpanjang 40 hari ke depan," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Minggu (23/7/2017).
Argo menjelaskan, penambahan masa penahanan terhadap pelapor Kaesang Pangarep ini sengaja dilakukan, untuk melengkapi berkas perkara. Perpanjangan masa penahanan terhitung sejak Rabu 19 Juli 2017.
"Berkasnya masih diperbaiki, masih ada yang harus dilengkapi," Argo menandaskan.
Muhammad Hidayat Simanjuntak sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, setelah mengunggah penggalan video Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan saat mengamankan Aksi 411 di depan Istana pada Jumat 4 November 2016.
Dalam video tersebut, Hidayat menuding bahwa Kapolda Metro Jaya telah memprovokasi massa aksi dengan menyebut anggota HMI sebagai pemicu bentrokan. Aksi 411 berakhir ricuh namun tak lama kemudian berhasil ditangani.
Hidayat ditangkap di rumahnya kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya pada pertengahan November 2016. Dia sempat ditahan selama 14 hari, sebelum akhirnya ditangguhkan dengan alasan kesehatan.
Kasus ini nyaris 'tenggelam' setelah beberapa bulan luput dari pemberitaan. Namun, belakangan nama Hidayat kembali menjadi sorotan publik, setelah dia melaporkan putra Jokowi ke Polres Bekasi Kota atas vlog yang diunggahnya.
Namun, penyelidikan kasus tersebut dihentikan lantaran laporan terhadap Kaesang dianggap tak memenuhi unsur pidana.
Rupanya, bukan kali ini saja Hidayat membuat laporan kepolisian. Hidayat tercatat sudah lebih dari 50 kali membuat laporan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.
Sementara dalam kasusnya ini, Muhammad Hidayat Simanjuntak dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Saksikan video menarik berikut ini: