Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto ingin memangkas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil sedan supaya setara dengan mobil jenis SUV dan MPV. Perubahan pajak ini sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Goro Ekanto mengaku, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima surat resmi dari Kementerian Perindustrian terkait permintaan menurunkan PPnBM mobil sedan.
Advertisement
"Surat resmi belum dikirim, jadi kami menunggu surat resmi tersebut," kata Goro saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (24/7/2017).
Menurut Goro, setelah ada permintaan resmi dari Kemenperin, Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti pada rapat teknis tim tarif, di mana kementerian-kementerian terkait ikut terlibat.
"Nanti permintaan resmi dari Kemenperin akan ditindaklanjuti di rapat teknis tim tarif. Kemudian dibawa ke rapat pleno tim tarif yang akan dihadiri kementerian-kementerian terkait untuk diputuskan," jelasnya.
Ihwal dampak dari penurunan PPnBM mobil sedan akan menggerus penerimaan pajak, diakui Goro, Kemenkeu belum menghitungnya. Semua harus melalui proses diskusi sehingga dapat disetujui bersama termasuk segala konsekuensinya.
"Nanti semua dihitung dampaknya. Kemudian semua kementerian diminta pendapatnya masing-masing, setuju atau tidak setuju untuk diturunkan. Kalau banyak yang tidak setuju, ya tidak jadi turun. Tapi kalau semua setuju, ya bisa turun dengan segala konsekuensinya," Goro menerangkan.
Kemenkeu, ucapnya, bersama Kemenperin dan pelaku industri akan mengkaji lebih lanjut, apakah mobil sedan masih bisa dikategorikan barang mewah atau tidak. "Harus dilihat CC-nya. Nanti dikaji lagi sama industri. Termasuk harganya juga. Jadi tunggu dulu," tutur Goro.
Untuk diketahui, Menperin memandang sedan sebentar lagi posisinya tidak akan menjadi barang mewah lagi. Hal ini, lanjutnya, adalah bagian dari perkembangan roadmap otomotif Indonesia. Diketahui, pajak untuk sedan adalah 30 persen. Sedangkan untuk MPV dan SUV hanya 10 persen.
"Ada beberapa regulasi yang akan disesuaikan. Pertama sekarang kan ada pembedaan antara mobil yang SUV atau MPV dengan sedan. Nah sedan memang dulu pada regulasi didorong, sedan termasuk barang mewah, tetapi sekarang posisi sedan tidak mewah lagi," kata Airlangga.
Dia melanjutkan, perubahan regulasi ini sudah dibicarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, dengan diubahnya aturan tersebut, maka akan membuka peluang industri otomotif untuk memproduksi sedan.
"Ini sudah dibicarakan dengan Menkeu untuk disamakan antara MPV, SUV, dan sedan. Sehingga nanti industri otomotif bisa memproduksi sedan," jelas Airlangga.
Pasar mobil sedan sangat bagus di luar negeri. Sehingga ini jelas membuka peluang untuk menaikkan ekspor.