KPK Periksa Adik Andi Narogong untuk Tersangka Setya Novanto

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Andi Narogong, Vidi Gunawan sebagai saksi untuk Setya Novanto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Jul 2017, 11:00 WIB
Tersangka Kasus Proyek e-KTP Setya Novanto (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR, Setya Novanto. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Andi Narogong, Vidi Gunawan, sebagai saksi untuk Novanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/7/2017).

Vidi merupakan saksi kedua yang diperiksa, setelah Ketua Umum DPP Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, pada 20 Juli 2017, KPK telah memeriksa Andi Narogong sebagai saksi untuk Setya Novanto.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus e-KTP, yaitu Irman, dengan hukuman penjara 7 tahun dan terdakwa Sugiharto dengan hukuman penjara 5 tahun.

Tersangka ketiga yang ditetapkan KPK adalah Andi Narogong, sedangkan Setya Novanto merupakan tersangka berikutnya.

KPK menduga Novanto dan Andi Narogong memiliki peran penting dalam proyek e-KTP, baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP.

Tersangka kelima yakni politikus Partai Golkar, Markus Nari. Selain sebagai tersangka korupsi e-KTP, Markus juga dijerat pasal menghalangi dan merintangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

Markus diduga memengaruhi politikus Hanura Miryam S Haryani agar tak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, Miryam pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP.

Saksikan video Menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya