Liputan6.com, Jakarta Menikah menjadi momen sangat berharga bagi setiap pasangan. Makanya, pernikahan kerap kali dilaksanakan dengan perayaan meriah. Ada yang memilih merayakannya di gedung, rumah maupun tempat ibadah.
Namun, pasangan muda di Pekanbaru ini, mau tidak mau, harus menikah di komplek Polda Riau. Pasalnya, sang mempelai pria berstatus sebagai narapidana. Pria bernama Muhammad Amin ditangkap dan dipenjara karena mengedarkan pil ekstasi.
Walau begitu, cinta sang pujaan hati Manil Syafri tidak memudar. Dia bersedia dinikahi Amin di Masjid Al Adil milik Polda Riau. Setelah prosesi ijab qabul, pasangan ini pun langsung dipisahkan. Mempelai pria Muhammad Amin harus kembali ke dalam penjara.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tej , pernikahan dua sejoli ini berlangsung pada Senin 17 Juli 2017, sekitar pukul 14.30 WIB. Seorang ustaz yang menjadi wali nikah didatangkan untuk mengikat keduanya dalam pernikahan.
"Pernikahan tidak dihadiri keluarga wanita karena berhalangan, sementara keluarga laki-laki yang menjadi tersangka menyaksikan. Pernikahan berlangsung sederhana dan hikmat," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.
"Setelah itu, tersangka kembali ke tahanan untuk menjalani proses hukuman," ucap Guntur.
Guntur menambahkan, tersangka ini ditangkap bersama dengan adik kandungnya Zain (23). Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan Polda Riau terhadap jaringannya. Amin ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau beberapa bulan yang lalu dengan barang bukti delapan butir pil ekstasi.
"Apa pun kasusnya, kalau ada tersangka ingin menikah tidak mungkin dihalangi. Ini merupakan sunnah rasul. Jika tersangka sudah siap menjalani pernikahan, kenapa kita halangi niat baiknya? Malahan itu bukti kesetiaan seorang laki-laki terhadap orang yang dia sayangi," Guntur menegaskan.
Usai mengikat pujaan hatinya, Amin membacakan janji pernikahan untuk selalu setia pada pasangannya. Dia pun berjanji kembali lagi kepada istrinya untuk membina rumah tangga jika proses hukumnya tuntas.
"Senang campur sedih. Pasalnya setelah menikah ini saya harus menjalani proses hukuman di tahanan. Sementara istri di rumah," kata Amin.
Dia menjelaskan, hubungan yang dijalani tersangka dengan istrinya sudah berlangsung selama satu tahun. Pundi-pundi cinta yang mereka jalin, kini sudah berakhir dengan suasana yang mengharukan dalam ritual pernikahan tersebut.
"Selama satu tahun menjalani cinta, kini hanya kenangan manis. Saya harus menjalani hukuman akibat ulah saya sendiri. Semuanya bercampur aduk antara sedih dan senang," kata Amin. *
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: