Jokowi: Aturan yang Dibuat Menteri Jangan Bikin Takut Investor

Jokowi meminta para menteri betul-betul menghitung, mengkalkulasi, dan memberikan sosialisasi sebelum menerbitkan peraturan menteri.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Jul 2017, 12:00 WIB
Jokowi meminta para menteri betul-betul menghitung, mengkalkulasi dan memberikan sosialisasi sebelum menerbitkan Permen.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menteri untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan aturan seperti peraturan menteri (permen). Jokowi menyoroti setidaknya ada dua kementerian yang mengeluarkan permen dan mendapat respons negatif dari dunia usaha.

"Pertama saya ingin mengingatkan kepada kita semua. Saya minta kepada para menteri sekali lagi untuk hati-hati dalam menerbitkan peraturan menteri atau permen," ujar dia di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Jokowi mencontohkan, kementerian yang telah mengeluarkan aturan dan kemudian mendapat respons negatif dari para investor, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pada permen-permen, baik di Kehutanan dan Lingkungan Hidup, di ESDM misalnya yang saya lihat dalam satu dua bulan ini direspons tidak baik oleh investor karena dianggap itu menghambat investasi. Ini tolong diberikan catatan ini dan juga permen-permen yang lain. Hati-hati," kata dia.

‎Pemerintah seharusnya mempermudah dunia usaha untuk ekspansi mengembangkan usahanya dan berinvestasi. Oleh sebab itu, permen yang diterbitkan oleh kementerian justru harus tidak menghambat pertumbuhan dunia usaha.

"Acuannya harus ke situ. Jangan sampai permen-permen justru memberikan ketakutan kepada mereka untuk berinvestasi, untuk mengembangkan usaha, untuk berekspansi. Karena ini sekali lagi, ini menyangkut pertumbuhan ekonomi, menyangkut memperluas lapangan pekerjaan yang itu semua kita harus ngerti tujuannya ke mana," ucap dia.

Selain itu Jokowi juga meminta para menteri untuk betul-betul menghitung, mengkalkulasi dan memberikan sosialisasi secara mendalam sebelum menerbitkan sebuah permen. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pro dan kontra terhadap permen yang dikeluarkan.

"Tolong betul-betul ini sebelum mengeluarkan sesuatu, dihitung, dikalkulasi, diberikan waktu untuk pemanasan terlebih dahulu, komunikasi dengan masyarakat, dengan pemangku kepentingan juga dilakukan terlebih dahulu. Sehingga jangan sampai menerbitkan peraturan menteri yang ini nanti bisa menghambat dunia usaha dan hanya menambah kewenangan dari kementerian itu sendiri," ujar dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya