Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), mundur dari tugas. Tapi, kata Tjahjo, mereka bisa tidak mundur asal memenuhi syarat.
Tjahjo mengatakan, kepala daerah bertugas menyeleksi PNS yang berafiliasi HTI. Melalui seleksi itu pula, dapat diketahui sejauh mana PNS terlibat dalam HTI.
Advertisement
"Kalau anggota itu diukur keanggotaannya bagaimana. Jangan baru ikut dakwah, sehari, simpatisan kan enggak bisa itu," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Ketika kepala daerah menemukan ada PNS yang pernah menjadi pengurus HTI, seleksi harus lebih ketat dengan cara pemanggilan langsung. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sangat berperan pada fase ini.
"Intinya disadarkan. Kalau dia sebagai pengurus atau kader inti, dipanggil. Kan ada Forkopimda-nya," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan, kader HTI yang kini berstatus PNS harus mundur. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, setiap kepala daerah harus meneliti kembali PNS yang ada di jajaran mereka. Ketika diketahui ada yang berafiliasi dengan HTI, bisa langsung diseleksi.
Politikus PDIP itu sudah mengirim surat kepada para kepala daerah untuk menyeleksi dengan benar PNS yang berafiliasi dengan HTI. Paling tidak, mereka harus disadarkan dan diingatkan bahwa gerakan yang mereka lakukan bertentangan dengan Pancasila.
"Kalau enggak, harus disuruh mundur kan repot. Kalau dia sebagai pengurus, ya silahkan mundur karena sudah kader dia. Ya itu saja," ujar Tjahjo.
Saksikan video berikut ini: