Liputan6.com, Jakarta - Upaya pemerintah menghalau ormas anti-Pancasila tidak berhenti pada pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Para anggota juga diharapkan tidak lagi melaksanakan kegiatan apa pun.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan kondisi ini, masih saja ada kepala daerah yang mengizinkan mantan anggota HTI untuk melaksanakan kegiatan. Menurut dia, seharusnya, tidak boleh lagi ada kegiatan.
Advertisement
"Ada juga kepala daerah yang (anggota HTI) boleh dakwah. Lho kok lucu," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Tjahjo menilai, organisasi yang sudah tidak berbadan hukum, secara otomatis tidak boleh melaksanakan kegiatan, baik secara kelembagaan maupun perorangan.
"Ormas dibubarkan, tapi anggotanya boleh dakwah. Dakwah apa?" ujar politikus PDIP itu.
Tjahjo tidak habis pikir masih ada kepala daerah yang masih memperbolehkan anggota HTI berdakwah. Dengan adanya pembubaran, sudah seharusnya tidak berkegiatan.
"Ada kepala daerah yang ngomong begitu. Ini kan enggak boleh," pungkas Tjahjo.
Saksikan video menarik di bawah ini: