Aksi Sejoli Bercumbu di Benteng Kuno Makassar Terekam Kamera

Polisi sedang mengusut dan mencari tahu keberadaan sejoli yang bercumbu di benteng kuno, Fort Roterrdam, Kota Makassar.

oleh Fauzan diperbarui 24 Jul 2017, 16:02 WIB
Video sepasang kekasih sedang asyik bercumbu di benteng peninggalan Kerajaan Gowa-Tallo, Fort Rotterdam, Jalan Ujung Pandang, Makassar, menjadi viral di medsos. (Capture video: Istimewa/Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Video sepasang kekasih sedang asyik bercumbu di benteng peninggalan Kerajaan Gowa-Tallo, Fort Rotterdam, Jalan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi viral di media sosial (medsos) sejak Sabtu, 22 Juli 2017

Kapolsek Ujung Pandang, Komisaris Polisi (Kompol) Ananda Fauzi Harahap, membenarkan perihal video sepasang kekasih yang bercumbu di benteng peninggalan zaman penjajahan Belanda itu.

"Iya memang benar sedang viral video itu," ucap Ananda Fauzi Harahap kepada Liputan6.com, Senin (24/7/2017).



Ananda menyebutkan bahwa saat ini pihaknya mengusut dan mencari tahu keberadaan sejoli tersebut. "Iya sedang kita selidiki, saya sudah utus anggota untuk memeriksa rekaman CCTV di sana," katanya.

Namun, lanjut Ananda, pihaknya menemui sejumlah kendala. Di antaranya karena lokasi bercumbu sejoli itu tak terpantau CCTV di Fort Rotterdam atau Benteng Rotterdam.

"Susahnya, di Rotterdam hanya ada empat CCTV, dan di sudut lokasi mereka berciuman itu tidak terpantau CCTV," sebut Ananda.

Kendala lainnya, dalam rekaman yang beredar di medsos, wajah sejoli yang bercumbu itu sama sekali tak kelihatan. Alhasil, pihak kepolisian kesulitan untuk mengidentifikasi wajah keduanya.

"Rekaman yang beredar itu hanya rekaman kamera handphone, dari lokasi yang jauh pula, wajah keduanya tidak nampak. Tapi kita tetap berusaha memeriksa empat CCTV di (Fort) Rotterdam itu, barangkali sempat merekam saat mereka melintas, kan pakaiannya jelas tuh," ucap Ananda.

Menurut Ananda, sejoli yang bercumbu di Fort Rotterdam tersebut melanggar 281 KUHP, tentang melanggar kesusilaan di muka umum. "Mereka itu melanggar Pasal 281 KUHP, tentang asusila di tempat umum," ujarnya.

Untuk saat ini, imbuh Ananda, demi mengantisipasi terjadinya hal serupa di salah satu lokasi wisata di Kota Makassar itu, pihaknya sudah meminta jumlah CCTV di Fort Rotterdam ditambah.

"Kita sudah minta agar CCTV itu ditambah, setidaknya bisa memantau setiap sudut di (Fort) Rotterdam, ini agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Apalagi, hal seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi," ujar polisi berpangkat simbol satu bunga melati itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya