Kena Tegur Jokowi, Kementerian ESDM Bakal Evaluasi Aturan

Sebenarnya setiap peraturan yang dikeluarkan Kementerian ESDM bukan untuk membatasi dunia usaha.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Jul 2017, 15:10 WIB
Presiden Jokowi saat memimpin rapat sidang kabinet paripurna membahas RAPBN Tahun 2018 di Istana Negara, Senin (24/7). Pada RAPBN 2018, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,4 persen sampai 6,1 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi aturan yang telah diterbitkannya selama ini. Hal tersebut menyusul teguran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta para menterinya untuk berhati-hati saat mengeluarkan peraturan menteri (permen).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, sebenarnya setiap peraturan yang dikeluarkan kementerian bukan semata untuk membatasi dunia usaha. Akan tetapi, peraturan tersebut dibuat demi kepentingan bersama, baik pelaku usaha, masyarakat, dan negara.

"Setiap permen dan kebijakan akan kita evaluasi yang tujuannya untuk mempermudah investasi. Itu pesan dari Pak Presiden, dan itu sangat kita perhatikan. Bahwa permen yang kita keluarkan tentu kita berharap ini para pelaku industri itu bisa melihatnya dengan perspektif lebih luas," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, (24/7/2017).

Oleh sebab itu, ucap Arcandra, pihaknya akan mengevaluasi permen-permen yang sekiranya dianggap menghambat dunia usaha. Hal tersebut sesuai dengan apa yang dari Presiden Jokowi dalam Sidang Kabinet hari ini.

"Tentu ada beberapa kalau ada kelemahan akan kita perbaiki. Ini kan pesan Bapak Presiden general untuk Permen-Permen. Bukan satu permen agar diperhatikan permen tersebut bisa mempercepat tumbuh kembangnya investasi di Indonesia," jelas dia.

Namun, Arcandra mengaku belum mengetahui secara detail aturan mana yang akan dievaluasi. Menurut dia, nantinya hal tersebut akan didiskusikan dengan Presiden Jokowi.

"ESDM kan Energi dan Sumber Daya Mineral. Berbagai macam ada di ESDM. Banyaklah Permen. Tahun ini sudah ada 42-43 Permen, semuanya akan kita evaluasi. Saya akan diskusi dulu dengan Pak Presiden," tandas dia.

Sebelumnya, Jokowi meminta para menteri untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan aturan seperti peraturan menteri (permen). Jokowi menyoroti setidaknya ada dua kementerian yang mengeluarkan permen dan mendapat respons negatif dari dunia usaha.

"Pertama, saya ingin mengingatkan kepada kita semua. Saya minta kepada para menteri sekali lagi untuk hati-hati dalam menerbitkan peraturan menteri atau permen," ujar dia di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Jokowi mencontohkan, kementerian yang telah mengeluarkan aturan dan kemudian mendapat respons negatif dari para investor, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Pada permen-permen, baik di Kehutanan dan Lingkungan Hidup, di ESDM misalnya yang saya lihat dalam satu dua bulan ini direspons tidak baik oleh investor karena dianggap itu menghambat investasi. Ini tolong diberikan catatan ini dan juga permen-permen yang lain. Hati-hati," kata dia.

‎Pemerintah seharusnya mempermudah dunia usaha untuk ekspansi mengembangkan usahanya dan berinvestasi. Oleh sebab itu, permen yang diterbitkan oleh kementerian justru harus tidak menghambat pertumbuhan dunia usaha.

"Acuannya harus ke situ. Jangan sampai permen-permen justru memberikan ketakutan kepada mereka untuk berinvestasi, untuk mengembangkan usaha, untuk berekspansi. Karena ini sekali lagi, ini menyangkut pertumbuhan ekonomi, menyangkut memperluas lapangan pekerjaan yang itu semua kita harus ngerti tujuannya ke mana," ucap dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya