Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, partai politik yang terlibat dalam pembahasan revisi UU Pemilu tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan uji materi terhadap UU yang disahkan.
Hal ini seakan menegaskan, peluang Partai Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat untuk melakukan uji materi terkait klausul ambang batas presiden dalam UU Pemilu 2017, kemungkinannya sangat tipis.
Advertisement
"Intinya, dulu MK pernah memutus bahwa parpol terutama yang terlibat dalam pembentukan UU, ketika mengajukan permohonan pengujian ke MK, itu tidak punya legal standing," kata juru bicara MK Fajar Laksono di kantornya, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Alasannya, ia menjelaskan, karena parpol-parpol tersebut ikut terlibat dalam revisi UU Pemilu. Hal itu sesuai putusan MK Nomor 45/PUU-XIV/2016. Dalam penjelasan putusan MK jelas dikatakan, mereka tidak punya legal standing.
"Karena pertarungan politik di DPR itu kan namanya kepentingan-kepentingan politik. Ketika kepentingan politik itu kalah, tidak serta merta kemudian pertarungan itu pindah ke ranah yudikatif," ujar Fajar.
Sementara pihak-pihak lain yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, ia menambahkan, dapat mengajukan uji materi ke MK. "Jadi MK pernah punya preseden bahwa bagian atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan UU, itu tidak diberikan legal standing dalam pengujian UU itu," jelas Fajar.
Saat ditegaskan, apakah ini membuka peluang bagi partai baru yang hanya bisa atau mempunyai legal standing uji materi UU Pemilu ke MK? Ia menjelaskan, hal itu tergantung kerugian konstitusional yang dialami.
"Ya, kalau mereka bisa menguraikan bahwa partai yang tidak ikut itu punya kerugian konstitusional. Sepanjang mereka bisa membuktikan dan meyakinkan hakim, bahwa mereka dirugikan atas ketentuan itu, apapun itu, apakah terkait dengan presidential threshold atau apapun, itu yang punya kesempatan penguji, atau pemohon potensial, pengujian UU di MK," pungkas Fajar.
Saksikan video di bawah ini: