Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin promo umrah murah oleh agen penyedia perjalanan First Travel. Dengan pembekuan ini, mereka sudah tidak boleh lagi menerima jemaah dari biaya promo murah.
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan First Travel. Beberapa saran juga sudah disampaikan agar permasalahan serupa tidak terjadi lagi.
Advertisement
"Kita sudah mencegah mereka untuk menerima dan membuka untuk yang sifatnya promo. Yang promo-promo itu harus dijadwalkan ulang secara lebih ketat, dan mereka sudah berjanji menerbangkannya mulai pasca-haji ini," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
First Travel memang tetap diperbolehkan menerima jemaah umroh dari jalur reguler. Tapi, tak boleh lagi menerima jemaah promo murah yang selama ini menjadi sumber permasalahan.
"Artinya, tidak boleh lagi membuka yang promo-promo itu, tidak boleh lagi membuka tambahnya calon jemaah umroh lagi. Supaya tidak semakin banyak orang-orang yang tidak bisa diberangkatkan umroh," Menag Lukman menandaskan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional First Travel karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat. OJK pun meminta perusahaan menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta.
Saksikan video menarik berikut ini: