Liputan6.com, Jakarta - Mantan pejabat pajak Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman ini diketahui tidak lebih berat ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mendengar hal itu, Handang mengaku masih pikir-pikir guna menyambut tawaran banding dari majelis hakim. "Pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Handang dengan suara pelan di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Advertisement
Kepada awak media, Handang menjelaskan, alasannya menunda pengajuan banding karena dirinya pasrah. Ia juga menilai vonis hakim merupakan takdir yang digariskan.
"Itu saya diskusikan dengan pengacara (dulu), kemungkinan sudah dari Atas saya akan jalani, kemungkinan besar tidak akan banding," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini, dianggap Jaksa Penuntut KPK terbukti menerima uang suap US$ 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.
Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Jaksa beranggapan perbuatan Handang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Khususnya, melalui program tax amnesty (pengampunan pajak).
Handang Soekarno didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik di bawah ini: