Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi telah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menyikapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif di HTI untuk mengundurkan diri.
Tjahjo pun mengaku telah meminta kepala daerah untuk menyusuri jajaran PNS di wilayahnya yang aktif di HTI, baik sebagai anggota atau simpatisan.
Advertisement