Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR tidak menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebesar Rp 7 miliar. Tambahan anggaran tersebut untuk kajian perpindahan ibu kota baru.
Ketua Rapat Kerja RKA K/L Komisi XI DPR, Soepriatno, mengatakan, anggaran Bappenas semula sebesar Rp 1,360,8 triliun menjadi Rp 1,358,9 triliun. Jadi ada pemotongan anggaran Rp 1,8 miliar.
"Kesimpulannya, untuk Bappenas pemotongan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar," kata Soepriatno, saat menyebutkan kesimpulan RAKL, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Soepriatno menuturkan, pengajuan tambahan anggaran Bappenas sebesar Rp 7 miliar untuk kajian pemindahan ibu kota, tidak dikabulkan dalam rapat yang membahas pemangkasan anggaran tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Kita tahun depan, kita mulai lagi, energinya kita alihkan untuk yang lain," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merestui alokasi anggaran sebesar Rp 7 miliar untuk biaya kajian pemindahan ibu kota dari Jakarta oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Anggaran tersebut masuk dalam pagu anggaran Bappenas di Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.
"Kalau pembiayaan (anggaran) untuk melakukan kajiannya (pemindahan ibu kota), iya sudah (disetujui). Masuknya ke belanja Bappenas," tegas Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta WD Nugraha di Gedung DPR.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro pernah meminta tambahan dana sebesar Rp 7 miliar di RAPBN-P 2017. Anggaran tersebut akan digunakan untuk melakukan kajian pemindahan ibu kota Jakarta. "Kajian utama pemindahan ibu kota butuh anggaran Rp 7 miliar untuk memastikan kajian komprehensif sehingga bisa mendukung perencanaan yang matang," kata Bambang.
Anggaran tersebut masuk ke dalam total tambahan anggaran yang diusulkan Bambang Brodjonegoro di depan Komisi XI sebesar Rp 26 miliar di RAPBN-P 2017. Rinciannya, kajian cepat rencana pemindahan ibu kota negara sebesar Rp 7 miliar, implementasi PP Nomor 17 Tahun 2017, seperti penyempurnaan sistem aplikasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran (KRISNA) Rp 7 miliar.
Selanjutnya, dukungan fasilitas KRISNA melalui peningkatan layanan dukungan operasional sebesar Rp 5 miliar, dan peningkatan hubungan kerja sama internasional sebesar Rp 7 miliar.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: