Pengakuan Anggita, Dibelikan Mobil dan Apartemen oleh Patrialis

Patrialis Akbar, menurut Anggita, kerap menyapanya lewat WhatsApp. Patrialis juga memberikan banyak hal kepada wanita 25 tahun itu.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Jul 2017, 17:41 WIB
Sidang lanjutan Patrialis Akbar, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus suap Patrialis Akbar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Dalam sidang kali ini jaksa KPK mencecar saksi atas nama Anggita Ekaputri. Wanita 25 tahun itu mengaku pernah diberikan uang dan mobil oleh Patrialis Akbar.

Pada akhir 2016, Anggita mengungkapkan, Patrialis Akbar memberinya uang US$ 500. Masih di tahun yang sama, ia menambahkan, Patrialis Akbar membelikan dia mobil Nissan March. Pemberian tersebut dilakukan sebelum Patrialis pergi umrah.

"Pernah diberi uang tapi enggak banyak. Pernah juga pakaian. Yang terakhir itu 500 dolar AS. Seingat saya bulan November dan Desember. Kalau uang pas Desember, " kata dia menjawab pertanyaan jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Anggita juga mengaku pernah ditawari satu unit apartemen seharga Rp 1 sampai 2 milliar di kawasan Cibinong, Jawa Barat. Soal apartmen, ia menjelaskan, tidak pernah terealisasi sampai sekarang. Sebab dia tidak suka tinggal di apartmen.

"Itu Januari (2017). Di sana (Cibinong) lihat-lihat," ujar dia.

Patrialis Akbar, menurut Anggita, kerap menyapanya lewat WhatsApp (WA). Tak hanya menyapa, Patrialis kerap mengajak pergi makan. Namun, ia mengaku selalu mengajak anak dan ibunya.‎

"Sering nyapa, lewat WA," singkat dia.

Anggita menampik anggapan bahwa dia hanya berdua dengan Patrialis Akbar di sebuah rumah kos saat ditangkap KPK pada Januari 2017 lalu.

"Waktu itu saya sama mama, anak saya, sepupu, dan Bapak Patrialis. Bukan berdua aja dan juga bukan di hotel dan bukan di kosan (melainkan di mal Grand Indonesia)," ujar Anggita.

Dalam dakwaan, Patrialis disebut pernah menerima uang senilai US$ 10 ribu dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman melalui rekannya, Kamaludin. Pemberian itu dilakukan pada 23 Desember 2016, saat Patrialis Akbar hendak berangkat umrah. KPK menduga pemberian itu untuk memuluskan uji materi di MK terkait UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya