Bertemu Habibie, Setya Novanto dan Akbar Tandjung Bahas Hal Ini

Saat bertemu Habibie, Akbar Tandjung ditemani Setya Novanto, Nurdin Halid, Nurul Arifin, Priyo Budi Santoso, dan beberapa kader lainnya.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Jul 2017, 19:16 WIB
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung (tengah) ditemani para tokoh & senior Partai Golkar menggelar konferensi pers terkait kisruh Partai Golkar, Jakarta, Senin (4/5/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPP Partai Golkar mengunjungi kediaman Presiden ke-3 BJ Habibie di Jalan Patra Kuningan XIII, Jakarta Selatan. Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tandjung, mengatakan pertemuan tersebut antara dewan kehormatan dan DPP Golkar.

"Beliau (Pak Habibie) baru kembali dari Jerman dan pertemuan tadi dalam keadaan hangat, gembira, iklim baik," ucap Akbar usai bertemu Habibie di Jalan Patra Kuningan XIII, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Selain melaporkan perkembangan situasi partai, ia menambahkan, pertemuan tersebut juga melaporkan perkembangan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Melaporkan perkembangan yang sedang dihadapi Golkar, termasuk kasus yang dihadapi beliau (Setya Novanto)," ujar dia.

Dukungan Habibie

Akbar Tandjung mengatakan, Habibie mendukung pelaksanaan proses hukum yang dihadapi Setya Novanto. "Beliau memberikan dukungan kepada pelaksanaan proses hukum terkait kasus Setya Novanto," ucap dia.

Dukungannya tidak hanya diberikan kepada Setya Novanto, tapi juga kepada Partai Golkar terkait persiapan pada Pemilu 2019 mendatang.

"Pak Habibie menyatakan kita harus konsentrasi. Kita harus tunjukkan number one atau setidak-tidaknya tetap nomor dua seperti sekarang," ungkap Akbar.

Pantuan Liputan6.com, Akbar Tanjung ditemani Setya Novanto, Nurdin Halid, Nurul Arifin, Priyo Budi Santoso, serta beberapa koordinator bidang lainnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keputusan KPK ini diambil setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.

Novanto diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Setya Novanto tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau kasus e-KTP. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

 

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya