Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Fraksi Partai Gerindra. Partai tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri dari Pansus Hak Angket KPK. Kabarnya surat pengunduran tersebut pun sudah diterima oleh pimpinan DPR RI.
Pada permohonan pengunduran diri yang diterima Liputan6.com, surat bertanggal 20 Juli 2017 dengan nomor A.1400/F.P-Gerindra/DPRRI/VII/2017 itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, dan Sekretaris Fraksi, Fary Djemy Francis.
Advertisement
Pengunduran diri itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa.
"Betul itu. Ya hari ini dikirim suratnya. Semua sudah sepengetahuan pimpinan," kata dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Menurut dia, Gerindra punya alasan kuat memutuskan mundur dari Pansus Hak Angket KPK. Ia menyebut, pansus sudah melenceng dalam melakukan penyelidikan terhadap KPK.
"Sejak mereka ke (penjara) Sukamiskin (Bandung) kami sudah menganggap ini mencari-cari alasan. Gerindra melihat ada oknum-oknum yang melemahkan KPK," ucap Desmond.
Dia mengatakan, Gerindra menolak jika dianggap ikut melemahkan KPK saat masih tergabung di Pansus Hak Angket KPK. Justru, Gerindra meminta Pansus Angket jangan sampai merugikan KPK.
Sementara Pimpinan Pansus Hak Angket KPK mengaku hingga saat ini belum menerima surat dari Fraksi Partai Gerindra terkait pengunduran diri fraksi tersebut dari keanggotaan Pansus.
"Hingga saat ini, hari ini, kami belum menerima surat dari Gerindra mengundurkan diri," ucap Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi.
Berikut ini isi lengkap surat pengunduran diri Gerindra:
Nomor: A.1400/F.P-Gerindra/DPRRI/VII/2017
Sifat: Penting
Lampiran: -
Perihal: Pemberitahuan
Kepada Yth.
Pimpinan DPR RI
di -
Jakarta
Dengan hormat,
Mengacu pada surat kami terdahulu dengan Nomor: 1302/F.P-GERINDRA/DPRRI/VI/2017 perihal Penyampaian Nama Panitia Khusus Mengenai Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Fraksi Partai Gerindra.
Dengan ini, kami menyatakan mundur dari panitia khusus (pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 24 Juli 2017.
Demikian yang dapat kami sampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti secara administratif sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI GERINDRA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIKA INDONESIA
Ketua
(ditandatangani)
H. Ahmad Muzani
No. Anggota A-338
Sekretaris
(ditandatangani)
Ir. Fary Djemy Francis, MMA
No. Anggota A-381
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal DPR RI;
2. Deputi Bid. Persidangan DPR RI;
3. Karosid I Setjen DPR RI;
4. Karosid I Setjen DPR RI;
5. Arsip.
Saksikan video menarik berikut ini: