Pengamat Sambut Baik Larangan Promo Murah First Travel

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan promo umrah murah yang ditawarkan First Travel.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 25 Jul 2017, 07:41 WIB
Manajemen First Travel beri penjelasan soal jemaah umrah yang tunda keberangkatan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan promo umrah murah yang ditawarkan First Travel. Langkah ini dinilai sangat baik, terutama untuk perlindungan masyarakat khususnya calon jemaah umrah.

"Kita memuji upaya pemerintah dalam memberi perlindungan kepada masyarakat dari perusahaan travel nakal," kata pengamat haji dan umrah Muhammad Hidir Andi Saka, melalui keterangan pers di BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Senin 24 Juli 2017.

Kementerian Agama tahun lalu sudah meluncurkan aplikasi online pengawasan perusahaan travel. Aplikasi itu memudahkan masyarakat untuk mengetahui legalitas dan izin usaha sebuah perusahaan travel.

"Saya menilai pemerintah semakin serius memberikan perlindungan dan pelayanan haji dan umrah berkualitas kepada masyarakat," imbuh Hidir.

Masyarakat bisa memetik pembelajaran dari kasus First Travel. Menurut dia, jika perusahaan itu bisa ditindak sejak pertama kali berdiri, tentu tidak akan merugikan banyak pihak.

"Kenapa perusahaan ini dibiarkan berkembang sehingga ibarat bom waktu, sudah meledak dan menelan korban jiwa," ucap Hidir.

Seperti diketahui, First Travel berdiri pada 2009 dalam bentuk CV dan pada saat itu jumlah jamaahnya belum banyak. First Travel kemudian berkembang dan berubah menjadi Perseroan Terbatas pada 2011. Nama First Travel kemudian melejit karena berbagai promo murah pada 2013.

Skema bisnis itu tidak umum bagi sebuah perusahaan umrah, karena menetapkan biaya yang sangat spekulatif. Hal itu terbukti dengan banyaknya calon jamaah umrah yang tidak berangkat dan kemudian hal ini merugikan banyak pihak.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya