Pemerintah Mendata PNS yang Jadi Pengurus HTI

Sementara Kapolres Bogor menggelar apel sebagai antisipasi berbagai reaksi yang timbul akibat pembubaran HTI.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2017, 09:25 WIB
Pemerintah kini mendata aparatur sipil negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pengurus organisasi HTI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendata aparatur sipil negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pengurus organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengurus yang masuk dalam struktur akan diberi sanksi tegas.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (25/7/2017), Kapolres Bogor menggelar apel siaga yang diikuti anggota TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja. Apel ini untuk mengantisipasi berkembangnya gerakan simpatisan ISIS dan radikalisme di Bogor, sebagai daerah penyangga Ibu Kota Jakarta.

Apel ini juga digelar sebagai antisipasi berbagai reaksi yang timbul akibat pembubaran dan pelarangan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

Di Istana Merdeka, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, sedang mendata PNS yang terdaftar sebagai pengurus HTI. Jika menolak ikut aturan, dipersilakan mundur.

Hal senada disampaikan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Menurut Djarot, jika ada PNS yang anti-Pancasila, tidak hanya keluar dari pekerjaannya, tapi juga untuk tidak lagi tinggal di wilayah Indonesia.

Sebab, PNS sejatinya mengabdi untuk negara dan masyarakat, bukan sebaliknya merongrong persatuan bangsa.

Saksikan video Pemerintah mendata PNS yang menjadi pengurus organisasi HTI, dalam tautan ini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya