Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim terus menyelidiki dugaan korupsi pelepasan aset milik Pertamina, berupa tanah di kawasan Simpruk, Jakarta Barat, seluas 1.088 meter persegi.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan kepada Bu Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina dalam kasus penjualan tanah Simpruk, sebagai saksi," kata Kepala Sub Direktorat V Tipikor Bareskrim Kombes Indarto, Selasa (25/7/2017).
Advertisement
Tidak hanya Karen Agustiawan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan dalam kasus serupa kepada mantan pimpinan KPK Waluyo.
"Termasuk juga Pak Waluyo Mantan Direktur Umum, atasannya tersangka GS," kata Indarto. GS adalah Gathot Harsono.
Dari laman www.kpk.go.id, Waluyo pernah menjabat Pelaksana Tugas Wakil Pimpinan KPK era kepemimpinan Tumpak Hatorangan Pangabean. Sebelumnya, Waluyo menjabat Deputi Bidang Pencegahan KPK pada rentang Oktober 2004 hingga Maret 2008. Dia lalu menjabat Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina.
Indarto mengatakan, keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan di kantor sementara Dit Tipikor Bareskrim, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina pada 2011.
Penetapan Gathot sebagai tersangka telah dilakukan pada 15 Juni 2017 lalu, setelah dilakukan gelar perkara.
"Telah ditetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka selaku SVP Asset management PT Pertamina," kata Indarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Hingga kini, sambung dia, Bareskrim telah memeriksa sebanyak 27 saksi termasuk dua ahli atas perkara tersebut. Kemudian, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penjualan tanah.
"Kami juga sudah memperoleh Perhitungan Kerugian Negara dari BPK senilai Rp 40,9 miliar," ucap Indarto.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina ini terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah di seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim Polri pada Desember 2016. Kemudian penyidik menaikkan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait dengan permasalahan penjualan aset tanah Simpruk milik perusahaan.
"Pertamina tidak dalam posisi menanggapi materi permasalahan karena hal tersebut menjadi kewenangan Bareskrim Tipidkor Polri," kata Adiatma, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.
Saksikan video Menarik di bawah ini: