Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Pemuda Bermulut Manis

Korban pencabulan itu nyaris diperkosa pemuda Pekalongan bermulut manis.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 25 Jul 2017, 20:30 WIB
Korban pencabulan itu nyaris diperkosa pemuda Pekalongan bermulut manis. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Pekalongan - Seorang gadis belia, RKP (14), warga Desa Kajen, Kabupaten Pekalongan, berkenalan dengan pemuda Desa Sakit, Kecamatan Kajen, Pekalongan. Terbuai mulut manis pemuda, ia menjadi korban pencabulan.

Kejadian bermula saat pemuda bermulut manis bernama Rahmat Dwi Setyo Aji (19) mengajak RKP ke tempat kos yang berada di Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

"Setelah dibujuk pelaku dengan janji manis, kemudian korban dibawa pelaku ke sebuah rumah kos. Di sanalah pelaku berbuat cabul kepada korban di dalam kamar kos," ucap Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, Selasa (25/7/2017).  

RKP diperlakukan seronok dengan paksaan. Tubuh korban diraba-raba dan digerayangi oleh pelaku. Bahkan, pemuda cabul itu sempat mendesak korban agar mau berhubungan intim.

"Karena merasa tidak terima atas perlakuan Rahmat, korban dan keluarganya melaporkannya ke polisi," kata Agung.

Setelah menerima laporan dari korban dan keluarganya, kata dia, Polisi bertindak cepat dengan mengamankan pemuda itu di kediamannya pada Senin, 24 Juli 2017.

"Kami juga telah mengamankan barang bukti pakaian milik korban berupa kaos, celana dalam, dan BH," tuturnya.

Selanjutnya, pemuda cabul dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan guna diamankan dan dimintai keterangannya. Akibat perbuatannya, ia diancam pasal berlapis, yakni Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman pidananya hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya