Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menyatakan, bandar narkotika di Indonesia sudah sangat paham dengan kondisi penegakan hukum di Tanah Air.
Hal itu menjadi salah satu alasan mengapa para bandar menyebarkan narkotika dengan memecah eceran barang haram itu dengan berat yang lebih sedikit.
Advertisement
"Mereka pelajari sistem hukum negara kita. Kelemahannya diambil dan digunakan untuk modus operandi yang terus berkembang sehingga hukumannya ringan," tutur Budi Waseso di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/7/2017).
Sama halnya dengan yang dilakukan oleh JAN, pengepul narkotika jenis sabu yang ditangkap di Batam. Dari tangannya disita 10 kilogram sabu. 1 kilogram sabu dipecah per 100 gram dan disebar ke sejumlah wilayah, di antaranya Riau, Jambi, Palembang, Denpasar, dan Medan.
"Tujuannya supaya jumlahnya jadi kecil sehingga jika ditangkap tidak kena hukuman mati," tutur pria yang akrab disapa Buwas itu.
BNN mengungkap praktik penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram di Batam, Kepulauan Riau.
"JAN adalah pemasok sabu yang telah ditangkap (pelakunya) oleh BNN di Bandara Soetta, Denpasar, Jambi, dan Palembang beberapa hari yang lalu," tutur Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu 22 Juli 2017.
Saksikan video menarik di bawah ini: