Kemnaker Perkuat Kinerja 5.495 Pegawai Fungsional Ketenagakerjaan

Pemerintah berupaya memperkuat kualitas dan kuantitas jabatan fungsional dalam mendukung kinerja birokrasi

oleh Reza diperbarui 25 Jul 2017, 16:22 WIB
Pemerintah berupaya memperkuat kualitas dan kuantitas jabatan fungsional dalam mendukung kinerja birokrasi

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berupaya memperkuat kualitas dan kuantitas jabatan fungsional dalam mendukung kinerja birokrasi, karena jabatan fungsional adalah tulang punggung organisasi. Keberhasilan pelaksanaan urusan ketenagakerjaan khususnya di daerah (Provinsi/ Kab./Kota) sangat ditentukan oleh ketersediaan Sumber Daya Manusia pejabat fungsional bidang ketenagakerjaan.

Salah satu upaya Kementerian Ketenagakerjaan dalam memperkuat Jabatan Fungsional Ketenagakerjaan adalah dengan menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional bidang Ketenagakerjaan melalui penyesuaian (Inpassing) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. 

“Ketersediaan pejabat fungsional bidang ketenagakerjaan ke depannya dapat terpenuhi, sehingga pelaksanaan urusan ketenagakerjaan di pusat dan daerah dapat dilaksanakan secara optimal. Dengan dapat terselesaikannya urusan ketenagakerjaan baik di pusat maupun di daerah, maka akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional,” kata Sekertaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto pada pembukaan Rakornism, Senin (24/7/2017) di Jakarta. 

Sayangnya, penyebaran kualitas dan kuantitas pejabat fungsional ketenagakerjaan di daerah-daerah masih kurang merata. Saat ini kebutuhan pejabat fungsional ketenagakerjaan adalah sebanyak 35.510 orang, sedangkan yang tersedia hanya sebanyak 5.495 orang.

Untuk pengembangan karier, profesonalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan.

“Kementerian Ketenagakerjaan saat ini membina 5 (lima) jabatan fungsional, yaitu Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial. Instruktur, Pengantar Kerja, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” ujar Hery.

Menurut Hery, perlu dijalin koordinasi dengan para pejabat yang berwenang di daerah dimaksud terkait pengadaan dan pengangkatan pejabat fungsional bidang ketenagakerjaan antara lain dengan Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, dan perwakilan DPRD (yang membidangi anggaran).


Hery menjelaskan lebih lanjut, sebagai contoh, jumlah jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 1.953 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi sebanyak 390.670 perusahaan.

"Kebutuhan ideal pengawas ketenagakerjaan dengan rasio pemeriksaan 60 perusahaan per tahun, maka dibutuhkan sebanyak 23.440 orang pengawas ketenagakerjaan," kata Sekjen Hery.

Untuk Mediator Hubungan Industrial kebutuhannya 2.525 orang secara nasional, namun yang tersedia hanya 259 orang saja. Padahal, peranan petugas mediator hubungan industrial sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis. Serta untuk menyelesaikan perselisihan kerja yang terjadi di perusahan-perusahaan.

"Untuk itu, pemerintah akan memperkuat jabatan fungsional bagi para pegawai negara," jelasnya. Untuk memperkuat jabatan fungsional, Hery menuturkan, pemerintah mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas dengan melakukan pendidikan dan pelatihan serta melakukan upgrading dan bimbingan teknis secara terus menerus.

 

 

(*)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya