Eks Deputi KPK Bungkam Usai Diperiksa Kasus Aset Pertamina

Selain Waluyo, penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai saksi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jul 2017, 17:36 WIB
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Waluyo diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina di Gedung Tipikor Bareskrim Polri, Ombudsman, Jakarta Selatan, hari ini.

Waluyo memilih bungkam dan menghindari kejaran awak media usai menjalani pemeriksaan. Selain Waluyo, penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi. Karen yang lebih dulu diperiksa penyidik juga menghindari awak media.

Keduanya diketahui diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 2011.

"Betul kita periksa," ujar Kasubdit V Dit Tipikor Kombes Indarto saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2017).

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya untuk mengetahui pengawasan yang terjadi di Pertamina. Selain dua petinggi Pertamina, Bareskrim juga memeriksa Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan.

"Kita juga periksa dari pihak Pemkot Jaksel dan bagian pengawasan Pertamina. Total hari ini ada lima saksi," kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Gatot Harsono sebagai tersangka korupsi. Gatot dijadikan tersangka sejak 15 Juni 2017.

Sebanyak 27 saksi sudah diperiksa, termasuk penyitaan sejumlah barang bukti. Menurut BPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 40 miliar.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya