Liputan6.com, Jakarta Polisi telah meningkatkan status perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan musikus Ahmad Dhani melalui akun Twitternya ke tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan Dhani sebagai tersangka akibat kicauannya tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana pada perkara tersebut. Setidaknya ada dua alat bukti cukup yang membuat perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Advertisement