Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia meminta kepada Pemerintah Malaysia untuk mempermudah prosedur bagi Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang hendak pulang ke Indonesia. Demikian disampaikan oleh pejabat Kementerian Ketenagakerjaan saat menerima kunjungan Wakil Duta Besar Malaysia, Zamshari Shaharan, Selasa, 24 Juli 2017. Kunjungan tersebut bagian dari tindak lanjut koordinasi antara Indonesia dan Malaysia terkait keberadaan TKI ilegal. Sebelumnya, 18 Juli lalu tim Kemnaker berkunjung ke Malaysia.
Kunjungan Wakil Duta Besar Malaysia didampingi Sekretaris Kedua Kedutaan Besar Malaysia Abdilbar Rashid, Atase Imigrasi Nuraffandy serta Atase Ketenagakerjaan Haris. Mereka diterima Inspektur Jenderal Kemnaker Sunarno, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Maruli A. Hasoloan, Direktur Perluasan Pasar Kerja Roostiawati, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Soes Hindharno.
Advertisement
“Selain silaturrahim, kami bermaksud menyatukan persepsi dan koordinasi antara Pemerintah Malaysia dan Indonesia terkait pekerja migran Indonesia ilegal di Malaysia,” kata Abdilbar.
Pada kesempatan tersebut, mereka juga menegaskan komitmen Pemerintah Malaysia menertibkan pekerja migran ilegal. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan tak hanya merazia pekerja migran illegal, tapi juga merazia para majikan atau pengguna pekerja migran ilegal.
Pihak Malaysia juga menyampaikan, setelah program e-Kad yang pendaftarannya berakhir 30 Juni, otoritas Malaysia akan melakukan razia bagi pekerja migran ilegal, termasuk asal Indonesia. Mereka yang tertangkap akan ditahan dan dideportasi. Bagi TKI ilegal yang hendak pulang dan menghindari razia, pemerintah Malaysia memberikan dua opsi, yakni Pulang Sukarela dan Serah Diri.
Pulang Sukarela atau sering disebut Program 3R+1, mensyaratkan TKI ilegal yang hendak pulang harus membayar RM 300 sebagai denda, RM 100 utuk special pass. Selain itu membayar uang jasa RM 400 untuk IMAN (International Marketing and Net Resources). IMAN adalah lembaga yang ditunjuk pemerintah Malaysia untuk proses pemulangan pekerja migran ilegal. Biaya tersebut belum termasuk tiket pulang ke Indonesia. Selain itu, TKI illegal masih dikenai ban (larangan) masuk Malaysia selama lima tahun.
Adapun Program Serah Diri adalah, TKI ilegal harus membayar denda antara RM 2.000 – RM 5.000 (tidak termasuk tiket pulang), mengikuti proses persidangan, kemungkinan besar ditahan, namun tidak dikenai ban.
Kepada wakil dari pemerintah Malaysia tersebut, Inspektur Jenderal Kemnaker Sunarno meminta kepada Malaysia untuk memberikan kemudahan prosedur kepulangan TKI ilegal. “Hendaknya Pemerintah Malaysia tidak perlu menahan bagi TKI ilegal yang hendak pulang Serah Diri. Karena mereka sudah beritikad baik pulang. Hendaknya pula dipertimbangkan penurunan denda yang tidak memberatkan TKI,” kata Sunarno.
Otoritas Malaysia juga diminta memberikan perlakukan yang manusiawi serta memberikan akses kekonsuleran kepada 963 TKI ilegal yang terlanjut terkena razia. Atas permintaan tersebut, perwakilan Malaysia mengaku akan menyampaikan permohonan Indonesia kepada pemerintah pusat Malaysia.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk sering bertemu dan berkoordinasi terkait penyelesaian TKI ilegal di Malaysia yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1,3 juta orang.
(*)