Dua Tersangka Suap Auditor BPK Segera Diadili

Kedua tersangka yang diduga menyuap pejabat BPK Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli terkait penerbitan opini WTP ke Kemendes PDTT.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jul 2017, 23:27 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan penyidikan terhadap mantan Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan mantan pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

Kedua tersangka yang diduga menyuap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli terkait penerbitan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ini akan segera diadili.

"Untuk perkara dugaan suap dengan tersangka SUG (Sugito) dan JBP (Jarot Budi Prabowo) pada hari ini tahap dua," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Berkas penyidikan Sugito dan Jarot sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, termasuk barang bukti. Kini jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan terhadap keduanya.

"Paling tidak 14 hari kerja berkas dilimpahkan ke persidangan (di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat," kata Priharsa.

Sedangkan untuk Rochmadi dan Ali Sadli, KPK memperpanjang penahanan mereka hingga 30 hari ke depan.

"AS (Ali Sadli) dan RSG (Rochmadi Sapto Giri) perpanjangan penahanan 30 hari sampai 24 agustus 2017," papar Priharsa.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, Irjen Kemendes PDTT Sugito, Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan dua Auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar KemendesPDTT mendapat opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Sebelumnya saat dan pasca operasi tangkap tangan kasus ini, KPK menyita uang sejumlah Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS atau setara Rp 39,8 juta. Duit itu disita dari sejumlah tempat.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya