Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka terhadap Muhtar Ependi sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Hal tersebut membantah pernyataan Muhtar yang mengaku mendapat ancaman dari para penyidik KPK dalam penyidikan.
"Penetapan tersangka enggak didasari dendam atau ancaman, tapi hasil ekspose banyak orang, penyidik, JPU, pimpinan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.
Advertisement
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Muhtar dalam dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK berdasarkan bukti yang ada. Penyidik bersikap profesional dalam setiap menangani kasus, tak terkecuali perkara Muhtar.
"Diambil kesimpulan ME (Muhtar Ependi) terlibat melakukan korupsi dalam sengketa Pilkada Empat Lawang," kata Priharsa.
Sebelumnya, pada rapat dengar pendapat di DPR RI, Muhtar dihadirkan oleh Pansus Hak Angket KPK. Muhtar mengaku mendapat ancaman dari para penyidik KPK, Novel Baswedan cs.
"Ancaman pada penggeledahan pada November 2013, saat penggeledahan datang mengancam akan memenjarakan saya selama 20 tahun dengan empat pasal. Serta saya akan dimiskinkan sebagainana saya memiskinkan Jenderal Joko Susilo," ucap Muhtar di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa 25 Juli 2017.
Muhtar sendiri telah divonis penjara 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dia kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat bersama mantan Hakim MK Akil Mochtar.
Muhtar bisa hadir di RDP Pansus Angket KPK atas izin Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Saksikan video berikut ini: