Pemotor Nekat Melintas di Jalan Layang Non Tol, Ini Kata Djarot

Djarot Saiful Hidayat, menyarankan agar pemotor yang nekat melintas di jalan layang non tol agar dihukum kurungan penjara.

oleh INDOSIAR diperbarui 26 Jul 2017, 03:53 WIB
Pengendara sepeda motor nekat melintasi JLNT Casablanca, Jakarta, Kamis (23/3). Meski ada rambu larangan melintas, sejumlah pengedara motor tetap nekat melintasi jalan layang tersebut. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Situasi jalanan Ibu Kota sepanjang Selasa, 25 Juli 2017, sejak pagi hingga siang, diramaikan oleh banyaknya pengendara sepeda motor yang melewati jalan layang non tol di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan.

Meski aturan terus ditegakkan, dan rambu sudah dipasang, yang semakin mempertegas bahwa pengendara sepeda motor dilarang melewati jalan layang non tol.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar (26/7/2017), banyak pengendara yang bandel dan kucing-kucingan dengan polisi. Padahal sanksi bagi mereka yang terjaring razia, yaitu harus membayar uang tilang maksimal Rp 500 ribu. Tapi agaknya, sanksi itu tak membuat jera.

Karena itu, menurut Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat, petugas Dinas Perhubungan dan polisi lalu lintas, dalam melakukan penindakan hendaknya tidak sekedar menilang pengendara yang bandel, tapi juga menangkap pengendara dan mengandangkan juga kendaraannya, agar ada efek jera.

Selain melanggar aturan, melintas di jalan layang non tol seperti ini juga berbahaya bagi pengendara, karena jalan layang non tol ini tidak dirancang untuk dilalui kendaraan roda dua. Lemahnya kesadaran pengendara terlihat begitu polisi menghentikan razia. Sepeda motor kembali banyak melintas di jalan layang tersebut.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya