Liputan6.com, Makassar - Tiga orang muncikari tertangkap tangan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel yang menyamar sebagai pria hidung belang pada Selasa, 25 Juli 2017.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, mengatakan penangkapan tiga muncikari bernama BM alias UJ (24), seorang pegawai honorer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar; KH (25), seorang mahasiswa; dan IA (24), seorang wiraswasta berawal dari laporan masyarakat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel.
Polisi lalu menyamar sebagai pria hidung belang dan mencoba berkomunikasi dengan BM via Whatsapp. "Pelaku BM lalu menawarkan seorang perempuan inisial WJ (29) dan IR (25) dengan kesepakatan sekali berhubungan badan seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta," kata Dicky kepada Liputan6.com.
Setelah sepakat, muncikari itu lalu membawa dua perempuan yang ditawarkannya ke sebuah hotel di Jalan Boulevard Makassar. Saat tiba di hotel tersebut, polisi lain yang menunggu lebih awal langsung menangkap ketiganya.
"Selanjutnya, (polisi) membawa pelaku beserta dua orang perempuan yang dibawanya ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan interogasi lebih lanjut," ucap Dicky.
Baca Juga
Advertisement
Dalam penangkapan BM di hotel, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta dan dua buah ponsel. Setibanya di Mapolda Sulsel, polisi menginterogasi ketiganya.
Dalam interogasi, BM mengaku baru pertama kali menyediakan layanan prostitusi online melalui jejaring Whatsapp. Ia juga mengatakan hanya menawarkan dua perempuan yang turut diamankan bersamanya.
"Saya hanya tawarkan dua orang itu saja ke pria hidung belang dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Dan dari hasil transaksi, saya hanya mendapatkan fee sebesar Rp 500 ribu," kata BM di hadapan penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel.
Dua perempuan yang dinilai penyidik sebagai korban mengatakan hal yang sama. Mereka mengaku biasanya dibayar pelanggan Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta setelah keduanya melayani pelanggan untuk berhubungan badan.
"Awalnya kami dihubungi oleh BM jika ada pelanggan yang ia dapatkan. Kami pun menerima dengan nilai yang telah disepakati antara BM dan pelanggan," ucap IR senada dengan WJ.
Dari penangkapan itu, anggota Dit Reskrimum Polda Sulsel mengembangkan kasus dengan menangkap dua muncikari lain yang berinisial KH dan inisial IA. Keduanya ditangkap saat membawa tiga perempuan pesanan pria hidung belang ke sebuah hotel yang juga masih dalam wilayah Kecamatan Panakukang, Makassar.
"Pelaku KH dan IA ditangkap di Hotel Swiss Bell Inn bersama tiga orang perempuan yang ia tawarkan ke pelanggannya. Ketiga perempuan itu masing-masing berinisial RL (22) mahasiswi, PS (27) wiraswasta, dan FY (23) ibu rumah tangga (IRT)," tutur Dicky.
Dalam penangkapan KH dan IA, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta, dua ponsel pintar, serta dua pak kondom. Dalam pemeriksaan, diketahui jika KH dan IA sudah setahun menjalankan bisnis prostitusi online.
"Tak hanya tiga perempuan yang diamankan yang mereka tawarkan ke pelanggan, tapi masih ada tujuh perempuan lainnya yang mereka juga tawarkan ke pelanggan lainnya. Jadi, dua orang pelaku ini banyak stok perempuannya," kata Dicky.
Atas perbuatannya, para muncikari tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 12 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 16 juta.
"Para pelaku ditahan selama 20 hari untuk diproses secara hukum sedangkan semua perempuannya dipulangkan karena statusnya sebagai saksi dan korban," tutur Dicky.
Saksikan video menarik di bawah ini: