Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, dan mantan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar.
Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan General Manager PT PAL, Arif Cahyana.
Advertisement
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arif Cahyana) dalam tindak pidana korupsi (TPK) menerima gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017).
Selain Firmansyah dan Saiful Anwar, penyidik KPK juga memeriksa mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha PT PAL Indonesia, Eko Prasetyanto. Eko juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arif Cahyana.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC dalam TPK suap terkait pengadaan kapal perang jenis SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014 - 2017," kata Febri.
Arif Cahyana ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan kapal perang jenis SSV kepada instansi pemerintah Filipina. Selain Arif, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Firmansyah, Saiful Anwar, dan Direktur Utama PT Pirusa, AN, yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dari Filipina dengan pejabat PT PAL Indonesia.
Pada pengembangan kasus ini, penyidik kembali menetapkan Arif sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di lingkungan PT PAL. Namun penerimaan gratifikasi tersebut diduga tak berkaitan dengan proyek pengadaan kapal perang tersebut.
Bersama Arif, penyidik KPK juga kembali menetapkan Firmansyah dan Saiful Anwar sebagai tersangka penerima gratifikasi. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran dan penyimpangan yang dilakukan ketiga orang tersebut saat masih menjadi pejabat di PT PAL Indonesia.
Saksikan video berikut ini: