Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap terhadap hakim PN Jakarta Utara Ifa Sudewi lewat Panitera Rohadi, Saipul Jamil atau Ipul mengatakan, dirinya adalah korban penipuan. Ipul menuturkan, sangatlah tidak adil jika ia dihukum karena mempertanggungjawabkan perbuatan yang tidak pernah dilakukan dirinya.
"Tidak adil jika saya dihukum karena perbuatan tipu dayanya Rohadi. Kejam apabila saya dihukum bukan atas kesalahan yang saya lakukan," kata Ipul sambil terisak saat membacakan pledoi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Advertisement
Ipul menjelaskan, aksi tipu-tipu Rohadi diawali saat berbicara dengan salah satu kuasa hukumnya Berthanatalia soal komposisi hakim yang menangani kasus dugaan cabul yang menjeratnya di PN Jakarta Utara. Terlebih jika dikatakan uang Rp 50 juta dari uang Rp 250 juta itu untuk seting komposisi hakim.
"Uang yang katanya Rp 50 juta untuk seting hakim terbukti di persidangan dan Pak Rohadi tidak pernah memberikannya kepada siapapun, kecuali untuk dirinya. Jadi kesimpulannya Rohadi bohong seting hakim untuk memenangkan," ujar dia.
Dari serangkaian peristiwa itu, mantan suami Dewi Persik itu berharap hakim bisa melihat jernih apa yang sebenarnya terjadi. Apalagi, seingat dia, susunan majelis hakim saat itu sudah terbentuk. Apalagi dalam sidang tidak ada satu saksi pun yang bisa membuktikan atau melihat dirinya memberi uang pada Rohadi.
"Terbukti bahwa majelis hakim sudah terbentuk sebelum Rohadi berbicara kepada Bu Berthanatalia. Dari sekian saksi yang hadir di persidangan tidak ada satupun yang menyatakan melihat saya memerintahkan atau memberikan sesuatu kepada Bapak Rohadi," jelas mantan personel Boy Band G4UL itu.
"Untuk itu kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat memutus perkara saya dengan seadil-adilnya," imbuh Ipul.
Uang Rp 250 Juta Milik Siapa?
Saipul Jamil mengakui bahwa uang sebesar Rp 250 juta itu berasal dari rekening miliknya. Namun ia membantah jika uang itu dikatakan masih miliknya. Uang itu adalah milik kakaknya Syamsul Hidayatullah.
"Soal uang yang jadi barang bukti dugaan penyuapan yang dilakukan Syamsul Hidayatullah kepada Ibu Berthanatalia yang kemudian diberikan kepada Pak Rohadi memang berasal dari rekening saya di rekening Bank BNI Syariah Kelapa Gading," jelas Ipul.
Dia menyatakan, selain sebagai kakak, Syamsul juga sebagai managernya. Ipul menambahkan, setiap pekerjaan atau honor hasil manggung dipercayakan Syamsul untuk mengelolanya. Termasuk honor Syamsul sebagai manajer.
"Kemudian setelah Syamsul mengambil dari saya itu bukan lagi jadi milik saya dikarenakan itu adalah uang fee dia yang masih tersimpan di rekening pekerjaan saya," tegas Ipul.
Ipul pun meminta majelis hakim dapat melihat jernih persoalan hukum yang menjeratnya. Dia meminta hakim bisa membebaskannya dari segala tuntutan.
Menurut dia, hanya akan menambah beban negara jika dia dihukum penjara. Apalagi menurutnya dirinya hanyalah korban penipuan Rohadi.
"Daripada saya didalam penjara kan jadi beban negara, mending saya dihukum ringan dan saya bisa mencari uang dan malah memperkaya negara lewat pajak," kata Ipul.
Dia menuturkan, sejauh ini dirinya sudah mendekam 1,5 tahun dalam penjara kaitan dengan kasus pencabulan. Ipul mengaku tak mampu membayangkan jika dirinya harus kembali dihukum dalam kasus dugaan suap yang tengah berjalan sekarang. Dia pun menyebut sudah rindu terjun kembali ke dunia hiburan.
"Bayangkan ya saya sudah jalanin 1,5 tahun, lah sehari saja pahit banget. Saya belum kawin juga kan," ujar dia.
Saipul Jamil didakwa menyuap hakim PN Jakarta Utara, Ifa Sudewi, sebesar Rp 250 juta. Uang itu disebut agar Ifa selaku ketua majelis hakim memvonis ringan kasus dugaan cabul yang menjeratnya.
Saksikan video menarik di bawah ini: