DPRD Godok Draf Kenaikan Tunjangan, Apa Respons Pemkot Malang?

Ranperda mengatur kenaikan dana reses, tunjangan komuniasi, dan tunjangan transportasi anggota Dewan.

oleh Zainul Arifin diperbarui 27 Jul 2017, 09:01 WIB
Sidang paripurna Ranperda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Malang DPRD Kota Malang, Jawa Timur, mengebut pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif tentang kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota Dewan. Jika secepatnya bisa disahkan, diperkirakan pendapatan para anggota lembaga legislatif itu mulai naik pada September mendatang.

Bambang Soemarto selaku anggota Pansus DPRD Kota Malang tentang Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan mengatakan, ranperda itu merupakan penyesuaian dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

"Bunyi ranperda hampir sama dengan PP 18, tak ada perubahan signifikan karena kami takut salah karena ini menyangkut keuangan daerah," ucap Bambang usai paripurna ranperda di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu, 26 Juli 2017.

Ranperda sudah dua kali masuk sidang paripurna dan ditarget selesai Agustus nanti. Ranperda mengatur kenaikan sejumlah tunjangan anggota Dewan. Seperti dana reses yang saat ini dijatah tiga kali selama setahun dengan besaran Rp 21 juta sekali reses. Serta tunjangan komunikasi Rp 6 juta per bulan dan tunjangan transportasi berupa biaya pengganti operasional mobil dinas.

"Itu semua akan naik, tapi detail angkanya belum dimasukkan dalam ranperda. Nanti tetap mengacu kemampuan keuangan daerah," ujar Bambang.

Ia mengklaim kinerja Dewan selama ini sudah cukup baik. Di tahun ini, ada 19 ranperda terdiri dari 15 ranperda usulan pemkot dan lima ranperda inisiatif Dewan masuk program legislasi daerah. Di antara ranperda itu sudah ada tiga ranperda yang disahkan oleh DPRD Kota Malang.

"Ranperda tentang tunjangan ini seharusnya jadi tanggung jawab pemkot, tapi jadi inisiatif Dewan," tutur Bambang.

Adapun Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, harus dibentuk tim juru taksir dari akademisi untuk menentukan kemampuan keuangan daerah atas kenaikan tunjangan Dewan tersebut.

"Juru taksir yang akan melihat berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan unsur kepatutan. Kalau sekarang di ranperda itu kan belum ada angka berapa kenaikannya," Sutiaji memaparkan.

Kemampuan keuangan daerah mempertimbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai anggaran belanja pegawai. Jika angka sudah ketemu, maka perda bisa segera disahkan. Besaran anggarannya dimasukkan dalam Perubahan Alokasi Keuangan (PAK) APBD 2017.

"Kenaikan tunjangan anggota Dewan bisa diterapkan pada September mendatang," kata Sutiaji.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya