Liputan6.com, Makassar - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menggagalkan rencana Adil Patu, mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulse), saat hendak terbang ke Jakarta. Ia adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2008 .
Terdakwa sempat kaget saat Tim Pidsus yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Sri Suryanti Malotu, muncul mengepung mobil yang dikendarainya saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar.
"Tersangka kita langsung tangkap saat turun dari mobilnya, hendak terbang ke Jakarta," ucap Sri, sapaan akrab Sri Suryani Malotu, kepada Liputan6.com, Rabu, 26 Juli 2017.
Saat penangkapan, terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Sulsel asal Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) itu sempat melawan dan tidak terima dengan upaya eksekusi oleh Tim Pidsus Kejari Makassar.
"Sempat memberontak dan tak terima, tapi kami tetap bersikukuh untuk menahannya. Hanya selang setengah jam kemudian, kami giring tersangka ke Kantor Kejari Makassar untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Klas 1 Makassar," Sri menuturkan.
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap terdakwa di Bandara Hasanuddin, berdasarkan Surat Perintah Kajari Makassar bernomor perintah 10/R.4.10/ Euh.3/07/2017 tanggal 26 Juli 2017.
Surat perintah dikeluarkan sesaat setelah Kejari Makassar menerima putusan Mahkamah Agung (MA) No.2199 K/Pid.Sus/2016 tanggal 10 Mei 2017 yang menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama lima tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,420 miliar yang telah dikompensasikan ke kas negara.
Baca Juga
Advertisement
Putusan MA itu, menurut Sri, lebih tinggi dibanding putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar kepada terdakwa. Di mana dalam putusan PT Makassar tepatnya Nomor: 20/Pidsus.kor/2016/PT.Makassar tanggal 16 Juni 2016, terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan PT Makassar tersebut, lanjut Sri, menguatkan putusan pertama di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Di mana dalam putusan PN Makassar sebelumnya, yakni putusan bernomor 16/pidsus.tpk/2015/PN.Makassar tanggal 7 Desember 2015, mantan anggota DPRD Sulsel itu dijatuhi hukuman yang sama seperti di tingkat banding PT Makassar, yakni selama dua setengah tahun penjara denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Jadi pascaterbitnya putusan MA, kita sudah melakukan pemantauan. Terakhir, kita mendapatkan informasi jika tadi ia hendak terbang ke Jakarta, sehingga kita lebih awal menunggu ia di bandara dan tepat ia datang kita langsung tangkap," kata Sri.