Air Minum Kemasan Tak Berizin Beredar di Madiun

Praktik produksi air minum kemasan yang tidak memiliki izin edar dan tidak berstatus SNI dibongkar kepolisian polres madiun Jawa Timur.

oleh INDOSIAR diperbarui 27 Jul 2017, 12:42 WIB
Praktik produksi air minum kemasan yang tidak memiliki izin edar dan tidak berstatus SNI dibongkar kepolisian polres madiun Jawa Timur.

Liputan6.com, Jawa Timur - Sejumlah barang bukti disita polisi dari gudang air minum dalam kemasan di Desa Kaligunting, Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Polisi juga menyita ratusan botol kosong, spons, tisu, dan lembaran brosur yang menunjukan produk ini memiliki khasiat kesehatan.

Seperti yang ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Kamis (27/7/2017), produk ini ternyata tidak memiliki izin edar dan tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) dan bersumber dari mata air biasa. Polisi telah memeriksa 7 saksi karyawan CV Tirta Mas selaku perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan air minum ini.

Dari keterangan sementara, usaha ini telah beroperasi sejak 2014. Dalam sehari mampu memproduksi 300 produk air minum dalam berbagai kemasan.

Dengan peredaran hampir di seluruh wilayah Jawa Timur, usaha ini mampu meraih omzet hingga Rp 50 juta per bulan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya